Prosedur Pemeriksaan Pengawasan
Lingkungan Pengadilan Agama
Langkah-langkah pemeriksaan pengawasan mencakup empat tahapan utama, yakni perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan langsung dan tidak langsung, penyusunan laporan, serta tindak lanjut perbaikan. Proses pengawasan ini dijalankan sesuai dengan pedoman dari Mahkamah Agung.
1. Perencanaan dan Persiapan
- Menentukan program kerja serta ruang lingkup pengawasan (manajemen peradilan, pelayanan publik, administrasi perkara, dan keuangan).
- Mempersiapkan surat tugas resmi dan instrumen atau daftar periksa (checklist) yang akan digunakan.
2. Pelaksanaan Pemeriksaan
- Pemeriksaan Langsung: Kunjungan langsung, wawancara dengan petugas, dan pengamatan lapangan.
- Pemeriksaan Dokumen: Memeriksa kesesuaian berkas fisik, laporan keuangan, hingga register perkara.
- Pemeriksaan Tidak Langsung (Fungsional): Pemantauan melalui laporan berkala, sistem informasi (e-Court, SIPP), dan situs resmi.
3. Penyusunan Laporan
- Seluruh temuan, bukti, serta hasil analisis didokumentasikan.
- Hasil dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Berita Acara yang sistematis, kemudian diserahkan kepada Ketua Pengadilan.
4. Expose dan Tindak Lanjut
- Menyampaikan temuan melalui rapat expose bersama seluruh pegawai di satuan kerja.
- Pihak yang diawasi menyusun rencana aksi (action plan) dan membuat kontrak kinerja untuk perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan.




