Kebijakan Mutu Pengadilan Agama Wangi Wangi
Kebijakan mutu Pengadilan Agama Wangi Wangi berpusat pada komitmen memberikan pelayanan prima yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Pengadilan berkomitmen meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta menjunjung tinggi rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Wakatobi.
Untuk mendukung kebijakan mutu tersebut, operasional pengadilan ditopang oleh beberapa prinsip utama:
- ✓ Pelayanan Prima (PRIMA): Menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, inovatif, modern, dan akuntabel.
- ✓ Maklumat Pelayanan: Memastikan setiap tahapan penyelesaian perkara, jangka waktu, dan biaya diinformasikan secara terbuka sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009.
- ✓ Integritas dan Anti Korupsi: Menolak segala bentuk gratifikasi, pungutan liar, dan praktik korupsi dalam proses peradilan.




