Maklumat Pelayanan
Pengadilan Agama Wangi Wangi

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan adanya 14 poin yang harus terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, di antaranya mencakup sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, fasilitas, serta evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar tersebut berlaku sebagai standar pelayanan nasional yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing satuan kerja, seperti kondisi geografis dan karakteristik perkara di wilayah hukum masing-masing.
Regulasi Terkait
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011
Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan.
UNDUH DOKUMEN - Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012
Tentang Standar Pelayanan Peradilan.
UNDUH DOKUMEN - Keputusan Dirjen Badilag MA-RI Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018
Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Di Lingkungan Peradilan Agama.
UNDUH DOKUMEN




