Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Jajaran Pimpinan Pengadilan Agama Wangi Wangi Ikuti Diskusi Hukum Sewilayah PTA Kendari Tahun 2026

   Wangi Wangi, 21 Agustus 2026 — Jajaran pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama Wangi Wangi mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari Tahun 2026 yang berlangsung selama dua hari, 20–21 Agustus 2026, bertempat di Hotel Zenith Baubau.

   Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Pengadilan Agama Wangi Wangi yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi, Arsyad, S.H.I., Hakim Lukmanul Hakim, S.H., Panitera Lasahari, S.H., Sekretaris Yudi Wijaya, S.H., M.H., serta para pejabat Panitera Muda dan aparatur terkait.

diskusi hukum

Foto 1. foto bersama jajaran pimpinan sewilayah PTA Kendari

   Diskusi Hukum Sewilayah PTA Kendari menjadi forum penting dalam memperkuat pemahaman hukum, menyamakan persepsi, serta meningkatkan kualitas penerapan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan agama.

   Salah satu agenda dalam kegiatan tersebut adalah pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Dra. Erni Zurnilah, M.H. Materi pembinaan membahas sejumlah kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain modernisasi peradilan melalui penerapan e-Court, peningkatan integritas dan penguatan pengawasan, peningkatan akses keadilan bagi kelompok rentan, optimalisasi penyelesaian sengketa alternatif, serta pedoman hukum melalui penerbitan SEMA dan PERMA.

   Dalam pembinaannya, Ketua PTA Kendari menekankan bahwa integritas harus senantiasa dipelihara dan dirawat. Integritas tercermin melalui kejujuran, tanggung jawab, kedisiplinan, kerja keras, kesederhanaan, serta konsistensi antara ucapan dan keyakinan yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

   Penguatan integritas juga harus didukung dengan kualitas kepemimpinan badan peradilan. Pimpinan memiliki peran vital dalam keberlangsungan roda peradilan, termasuk melalui pengawasan melekat serta keteladanan dalam sikap dan perilaku.

   Selain penguatan integritas, pembinaan juga menyoroti pentingnya transformasi peradilan yang responsif dalam menghadapi semakin kompleksnya perkara hukum keluarga. Hakim diharapkan tidak hanya terpaku pada formalitas hukum, tetapi mampu menangkap keadilan substantif dan semangat maqashid. Setiap putusan hakim memiliki konsekuensi terhadap nasib dan masa depan pencari keadilan sehingga harus mampu menghadirkan keadilan yang memberikan ketenteraman bagi masyarakat.

   Melalui kegiatan Diskusi Hukum ini, diharapkan dapat lahir rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan secara nyata dalam praktik peradilan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mewujudkan keseragaman pemahaman di antara para hakim dan aparatur peradilan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum yang lebih cepat, tepat, dan memenuhi rasa keadilan substantif.

   Kegiatan ini juga menegaskan bahwa terwujudnya keadilan merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur peradilan. Hakim yang independen harus didukung oleh panitera yang profesional, jurusita yang berintegritas, serta aparatur kesekretariatan yang berkinerja baik. Seluruh aparatur peradilan juga diingatkan untuk menjaga komitmen zero tolerance terhadap suap, gratifikasi, percaloan, dan penyalahgunaan wewenang.

   Keikutsertaan jajaran Pengadilan Agama Wangi Wangi dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat integritas, serta mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. (Humas Wgw/Alfin)

Berita Terbaru

Berita

Video Profil Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp