Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Jalin Kerja Sama, PA Wangi Wangi dan Dinsos Wakatobi Matangkan Draft MoU Layanan Disabilitas

   WAKATOBI – Jajaran pimpinan Pengadilan Agama (PA) Wangi Wangi melakukan kunjungan resmi ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Wakatobi pada Rabu, 14 Januari 2026. Kedatangan rombongan pada pukul 10.00 WITA tersebut disambut hangat oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wakatobi, La Yijo, S.Pd. Kunjungan dipimpin langsung oleh Ketua PA Wangi Wangi, Arsyad, S.H.I., dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Abdul Jaris Daud, S.H., serta jajaran pejabat struktural lainnya.

WhatsApp_Image_2026-01-14_at_13.56.44_1.jpeg

Foto. 1 Diskusi pimpinan Pengadilan Agama Wangi Wangi dengan Kepala Dinas Sosial Kab. Wakatobi

   Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan draf Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) guna memperkuat koordinasi antarlembaga. Adapun poin-poin krusial yang dibahas meliputi:

  • Layanan Pendampingan Penyandang Disabilitas: Memastikan akses keadilan yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
  • Permohonan Perwalian: Standarisasi prosedur koordinasi dalam pengurusan perwalian bagi pihak yang membutuhkan.
  • Pengangkatan Anak (Adopsi): Penyelarasan proses administrasi dan pengawasan terkait prosedur pengangkatan anak melalui Pengadilan Agama Wangi Wangi.

   Ketua PA Wangi Wangi, Arsyad, S.H.I., menyampaikan bahwa kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan masyarakat Wakatobi mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan publik yang prima, terutama bagi kelompok rentan.

   Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Sosial, La Yijo, S.Pd., menyambut baik inisiatif ini. Ia menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung penuh implementasi program-program yang telah direncanakan demi kepentingan masyarakat luas di Kabupaten Wakatobi.

Berita Terbaru

Berita

Profil Pelayanan Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp