Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Optimalkan Layanan Masyarakat, PA Wangi Wangi Bahas Draf MoU dengan Kantor Pertanahan Wakatobi

   WAKATOBI – Jajaran pimpinan Pengadilan Agama (PA) Wangi Wangi melaksanakan kunjungan resmi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi pada Rabu (14/01) pukul 11.00 WITA. Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Jabar Asdiamansyah, S.Sos. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Wangi Wangi, Arsyad, S.H.I., didampingi oleh Wakil Ketua, Abdul Jaris Daud, S.H., serta jajaran pejabat struktural lainnya.

WhatsApp_Image_2026-01-14_at_13.56.43.jpeg

Foto 1. Diskusi pimpinan Pengadilan Agama Wangi Wangi dengan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

   Agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan mendalam mengenai draf Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Layanan Terpadu Percepatan Layanan Hukum dan Pertanahan kepada Masyarakat.

Kerja sama ini dirancang untuk memangkas hambatan birokrasi dan mempercepat proses koordinasi antara kedua lembaga, khususnya dalam hal:

  • Sinkronisasi data hukum dan pertanahan.
  • Percepatan administrasi pendaftaran tanah pasca-putusan pengadilan.
  • Kemudahan akses layanan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Wakatobi.

   Ketua PA Wangi Wangi, Arsyad, S.H.I., menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan transparan bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen PA Wangi Wangi dalam memberikan kemudahan pelayanan hukum yang terintegrasi dengan instansi terkait.

   Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi juga menyambut positif inisiatif ini dan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti draf kerja sama tersebut demi meningkatkan kualitas layanan publik di

Berita Terbaru

Berita

Profil Pelayanan Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp