Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

PA Wangi Wangi dan Kantor Pertanahan Matangkan Draft MoU Kerja Sama Antarinstansi

   WANGI WANGI – Pengadilan Agama (PA) Wangi Wangi menerima kunjungan kerja dari jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi pada Selasa (27/01/2026). Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi penguatan kerja sama hukum dan pertanahan di wilayah tersebut

   Kedatangan Kepala Kantor Pertanahan, Bapak Fachrully Fratama, S.E., M.H., beserta tim disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi, Bapak Arsyad, S.H.I., di ruang pimpinan pada pukul 16.00 WITA. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rencana kolaborasi strategis antara kedua instansi.

WhatsApp_Image_2026-01-28_at_09.34.54.jpeg

Foto 1. Komunikasi antara Pengadilan Agama Wangi Wangi dengan Kantor Pertanahan Kab. Wakatobi.

   Fokus utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan detail terhadap draf Memorandum of Understanding (MoU) yang akan menjadi landasan hukum bagi kerja sama operasional kedua belah pihak. Peninjauan draf dilakukan untuk memastikan seluruh poin kesepakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diimplementasikan dengan baik.

   Kerja sama yang tengah digarap ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mempermudah koordinasi terkait administrasi pertanahan yang berkaitan dengan perkara di Pengadilan Agama.

   Setelah pembahasan final ini selesai, kedua instansi dijadwalkan akan melaksanakan penandatanganan MoU secara resmi dalam waktu dekat. Pertemuan koordinasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan sinergitas birokrasi yang lebih efektif dan transparan bagi masyarakat Wakatobi. (Humas PA Wgw)

Berita Terbaru

Berita

Profil Pelayanan Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp