Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Wangi Wangi dengan Pemerintah Kabupaten Wakatobi beserta 14 Instansi Terkait | (21/04/2026)

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Wangi Wangi dengan Pemerintah Kabupaten Wakatobi beserta 14 Instansi terkait lainnya yakni Polres Wakatobi, Kejaksaan Negeri Wakatobi, Kementerian Agama Kab. Wakatobi, Kantor Pertanahan Kab.Wakatobi, Dinas Kesehatan Kab. Wakatobi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Wakatobi, Dinas Sosial Kab. Wakatobi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Wakatobi, Badan Amil Zakat Kab. Wakatobi, PT. Pos Indonesia Cabang Wakatobi, Sekolah Tinggi Agama Islam Kab. Wakatobi dan Pemerintah Desa Sombu Kab. Wakatobi.

 

   Wangi Wangi 21 April 2026 M/3 Zulkaiddah 1447 H, Pengadilan Agama Wangi Wangi bersama Pemerintah Kabupaten Wakatobi dengan 14 instansi terkait lainnya melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Keempat belas instansi terkait lainnya yakni Polres Wakatobi, Kejaksaan Negeri Wakatobi, Kementerian Agama Kab. Wakatobi, Kantor Pertanahan Kab.Wakatobi, Dinas Kesehatan Kab. Wakatobi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Wakatobi, Dinas Sosial Kab. Wakatobi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Wakatobi, Badan Amil Zakat (Baznas) Kab. Wakatobi, PT. Pos Indonesia Cabang Wakatobi, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kab. Wakatobi dan Pemerintah Desa Sombu Kab. Wakatobi, kegiatan yang dilaksanakan pukul 14.00 Wita bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Wangi Wangi.

   

WhatsApp_Image_2026-04-22_at_14.40.52.jpeg WhatsApp_Image_2026-04-22_at_16.10.25_2.jpeg WhatsApp_Image_2026-04-22_at_16.10.25_1.jpeg WhatsApp_Image_2026-04-22_at_16.10.25.jpeg

 

   Kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh YM. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari bapak Drs. Ayep Saepul Miftah, S.H., M.H dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Kendari bapak Drs. Musbir yang sekaligus melaksanakan Pembinaan pada Pengadilan Agama Wangi Wangi. Selain itu pula kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Wakatobi bapak H. Haliana, SE., serta Pimpinan dan Perwakilan 14 instansi terkait lainnya. 

   Kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) diawali dengan Sambutan dari YM. Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi bapak Arsyad, S.H.I., dalam sambutannya YM. Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi menegaskan kembali Komitmen Pengadilan Agama Wangi Wangi untuk menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan pada akhirnya akan berdampak langsung pada pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Wangi Wangi yakni Kab. Wakatobi dan Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Wakatobi serta Hak-Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian, "Ujarnya.

   Lebih lanjut Pemerintah Kab. Wakatobi yang dihadiri langsung oleh Bupati Wakatobi bapak H. Haliana, S.E, dalam sambutannya memberikan apresiasi Kinerja Pengadilan Agama Wangi Wangi atas berbagai Inovasi dan keterlibatannya dalam pembangunan hukum sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama pada Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang manfaatnya berdampak langsung dan dirasakan masyarakat Kabupaten Wakatobi, "Uajarnya. 

 

Bupati.jpeg WhatsApp_Image_2026-04-22_at_15.31.46.jpeg WhatsApp_Image_2026-04-22_at_15.33.14.jpeg WhatsApp_Image_2026-04-22_at_15.34.21.jpeg
WhatsApp_Image_2026-04-22_at_15.35.40.jpeg WhatsApp_Image_2026-04-22_at_15.36.35.jpeg WhatsApp_Image_2026-04-22_at_15.47.03.jpeg WhatsApp_Image_2026-04-22_at_15.48.13.jpeg
WhatsApp_Image_2026-04-22_at_15.49.37.jpeg WhatsApp_Image_2026-04-22_at_15.50.33.jpeg WhatsApp_Image_2026-04-22_at_15.51.39.jpeg WhatsApp_Image_2026-04-22_at_15.53.05.jpeg

 

WhatsApp_Image_2026-04-22_at_15.55.23.jpeg WhatsApp_Image_2026-04-22_at_15.56.18.jpeg WhatsApp_Image_2026-04-22_at_15.57.26.jpeg

   

Dokumentasi Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)

   Dalam Kegiatan ini YM. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari Drs. Ayep Saepul Miftah, S.H.M.H, memberikan sambutan dan mengamanatkan Pengadilan Agama Wangi Wangi agar terus berinovasi kaitannya dalam pelayanan, selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan Instansi terkait yang masuk dalam Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), sesuai dengan Subtansi isi Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) masing-masing Instansi, hal ini sesuai sebagaimana amanat dari Mahkamah Agung terkait membangun koordinasi dengan Pemerintah Daerah, "Ujarnya. Kegiatan ditutup dengan Foto bersama. 

 

WhatsApp_Image_2026-04-22_at_16.05.20_1.jpeg WhatsApp_Image_2026-04-22_at_16.05.20.jpeg

 

  

Berita Terbaru

Berita

Profil Pelayanan Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp