Peraturan dan Kebijakan
Pengadilan Agama Wangi Wangi
Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Beserta Perubahannya
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Keputusan Presiden
- Instruksi Presiden
- Surat Edaran Menteri
- Peraturan Daerah
Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Peraturan Bersama
- Peraturan Mahkamah Agung
- Surat Edaran Mahkamah Agung
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung
- Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung
Peraturan dan Kebijakan Pengadilan Agama Wangi Wangi
- Seluruh Hakim dan Pegawai diwajibkan untuk menaati aturan jam kerja yang telah ditetapkan Mahkamah Agung (jam datang, istirahat, dan pulang).
- Pegawai yang tidak masuk atau izin meninggalkan kantor karena sakit/alasan lain wajib mendapatkan izin atasan sesuai aturan kepegawaian.
- Setiap Jurusita Pengganti yang akan melaksanakan pemanggilan kepada para pihak wajib membuat surat izin memanggil.
- Seluruh Hakim dan pegawai wajib mengikuti kegiatan Apel Pagi setiap hari Senin.
- Kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) dilaksanakan setiap Jumat minggu ke-1 dan ke-3.
- Senam pagi bersama dilaksanakan pada hari Jumat minggu ke-2.
- Rapat koordinasi evaluasi hasil kerja dilaksanakan setiap awal dan akhir bulan.




