Untuk Meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat dan Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan, Mahkamah Agung telah menetapkan Standar Pelayanan Standar Pelayanan yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan dibawahnya berdasarkan SK KMA No 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
- LAMPIRAN I. KETENTUAN UMUM
- LAMPIRAN II. STANDAR PELAYANAN UMUM
- LAMPIRAN IV. STANDAR PELAYANAN PADA PERADILAN AGAMA
- UNDUH SELENGKAPNYA SK KMA NO. 026/KMA/SK/II/2012
BROSUR-BROSUR STANDAR LAYANAN YANG DIPUBLIKASI







