Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Sambutan Ketua Pengadilan

KATA SAMBUTAN
KETUA PENGADILAN AGAMA WANGI WANGI

Bismillahirrahmaanirrohiim

Assalamualaikum wr wb,

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Sang Khalik, Pencipta alam semesta ini, juga shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW.

Pembangunan dan pengembangan website dalam era reformasi dan globalisasi merupakan kebutuhan prioritas. untuk lingkungan peradilan di negara kita mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/I/2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan, lebih di uji dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian Mahkamah Agung menerbitkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai Pengganti Surat Keputusan Ketua MA Nomor 144/KMA/SK/I/2007.

Pengadilan Agama Wangi Wangi sebagai salah satu peradilan tingkat pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara berusaha membangun dan mengembangkan Website dengan memenuhi maksud surat Direktur Jenderal Badilag MA-RI Nomor 0550/DjA/HM.00/III/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang Penilaian Website yang mengharuskan tersedianya 46 konten dalam website pengadilan tingkat pertama.

Pengadilan Agama Wangi Wangi berharap website ini dapat memberikan akses bagi masyarakat pencari keadilan khususnya, untuk mendapatkan informasi resmi secara mudah, cepat, dan langsung dari Pengadilan Agama Wangi Wangi. Dengan keterbukaan informasi melalui website ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Wakatobi dan dapat dijadikan sebagai media informasi yang strategis untuk melakukan modernisasi badan peradilan agama.

Demikian, situs resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi sebagai salah satu upaya memberikan pelayanan bagi para pencari keadilan dalam rangka mendukung Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung. Amin.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Ketua,
TTD
ARSYAD, S.H.I.

Berita Terbaru

Berita

Profil Pelayanan Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp