Kendari/Jum'at, 4 September 2026 |
Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi bapak Arsyad, S.H.I., menghadiri kegiatan Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari dan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Kendari. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Kendari mulai pukul 08.00 WITA. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh YM. Ketua PTA Kendari, Ibu Dra. Hj. Erni Zurnilah, M.H. Kegiatan ini diselenggarakan serta dihadiri oleh seluruh Ketua serta pejabat Pengadilan Agama di wilayah hukum yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Kendari.
Adapun pejabat yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya adalah: 1. bapak Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H.*, sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari; 2. ibu Rahmini, S.Ag.*, sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Kendari; dan 3. ibu Dra. Waode Nurhaisa*, sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Kendari.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan merupakan bagian penting dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan serta meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat. Melalui proses tersebut, diharapkan lahir pemimpin-pemimpin yang mampu menjalankan amanah dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab. Momentum ini juga menjadi sarana memperkuat komitmen aparatur peradilan dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan khidmat, tertib, dan lancar. Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi pelantikan sekaligus wujud kebersamaan keluarga besar peradilan agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari.


Rapat ini bertujuan untuk melakukan koordinasi, evaluasi, serta membahas langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan program pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pengadilan Agama Wangi Wangi serta memonitoring terkalit kelengkapan Dokumen pada masing-masing Area Perubahan. Dalam pertemuan tersebut, tim membahas berbagai rencana kerja, pemenuhan eviden, serta strategi yang diperlukan guna mendukung keberhasilan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). 






