Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Pemohon dan Termohon Sepakat Damai, Mediasi PA Wangi-Wangi Kembali Berhasil Satukan Keluarga

   WANGI WANGI – Pengadilan Agama (PA) Wangi-Wangi kembali menorehkan keberhasilan dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga melalui jalur damai. Perkara permohonan cerai talak nomor 180/Pdt.G/2026/PA.Wgw resmi berakhir rukun setelah menempuh proses mediasi yang berjalan cukup panjang di Ruang Mediasi PA Wangi-Wangi.

mediasi berhasil hore

Foto 1. Mediasi kedua belah pihak oleh hakim.

   Proses mediasi ini berlangsung dinamis sejak tanggal 21 September 2026 hingga mencapai puncaknya pada hari ini, 08 Oktober 2026. Jalannya mediasi dipimpin langsung oleh Mediator Hakim, Lukmanul Hakim, S.H. Dalam proses tersebut, pihak Pemohon diwakili oleh Kuasa Hukumnya, sementara pihak Termohon hadir secara langsung menghadap mediator.

   Meski Pemohon diwakili oleh kuasa hukum, komunikasi interaktif yang dijembatani oleh Bapak Lukmanul Hakim, S.H. tetap berjalan menyentuh hati dan efektif. Melalui pendekatan yang persuasif dan humanis, mediator berhasil mengurai akar permasalahan dan menyatukan kembali visi pernikahan kedua belah pihak.

   Hasil akhir mediasi menyatakan para pihak sepakat untuk mencabut permohonan cerai dan memilih rukun kembali guna membina rumah tangga demi masa depan keluarga dan anak. Kesadaran akan dampak psikologis dan masa depan buah hati menjadi faktor utama yang meluluhkan ego kedua belah pihak untuk mempertahankan ikatan suci pernikahan mereka.

   Keberhasilan ini mempertegas komitmen PA Wangi-Wangi dalam memaksimalkan peran mediasi pengadilan sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016, sekaligus membuktikan bahwa kehadiran kuasa hukum tetap dapat mendukung terciptanya perdamaian yang hakiki demi kepentingan terbaik keluarga. (Humas Wgw/Lukmanul Hakim)

Berita Terbaru

Berita

Video Profil Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp