Sebagaimana ketentuan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 071/KMA/SK/V/2008 tentang penegakan disiplin kerja pada Mahkamah Agung dan Badan peradilan dibawahnya, yang diperjelas dengan pasal 2 Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor. 035/SK/IX/2008 tentang petunjuk pelaksanaan KMA 071/KMA/SK/V/2008, sebagai berikut :
(1) Ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam pasal 5 Keputusan KMA 071/KMA/SK/V/2008 diatur lebih lanjut sebagai berikut:
a. seluruh jajaran peradilan dapat mengatur jam kerja yang disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing dengan acuan sebagai berikut:
Hari Senin sd hari Kamis : pukul 08.00 s/d 16.30
|
b. Untuk keseragaman jam kerja yang disebutkan dalam ayat (1) a diatas ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat banding dibawah koordinasi Ketua Pengadilan Tinggi.
c. Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu secara kumulatif sebanyak 37.5 jam, dan tidak boleh digunakan kegiatan-kegiatan lain diluar kedinasan.
Untuk waktu tertentu atau hari-hari khusus, misalnya pada saat bulan ramadhan atau lainnya, jam kerja kantor disesuaikan berdasarkan edaran yang diterbitkan Mahkamah Agung terhadap hari khusus tersebut.




